Sumber :
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
PDIP Hormati Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres
Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:46 WIB
Dengan adanya putusan ini, maka majelis hakim menyatakan pencalonan Gibran yang juga putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi itu sah.
Kemudian, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mewakili PDIP mendapat hukuman membayar biaya perkara sebesar Rp342 ribu. (saa/muu)