Gedung KPK.
Sumber :
  • Fianda Sjofjan Rassat-Antara

IPW dan TPDI Terang-terangan Acungi Jempol untuk KPK, Ini Alasannya

Jumat, 25 Oktober 2024 - 18:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ditetapkannya Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung RI tidak menghalangi agenda   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan atas dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung Tahun Angaran 2022-2023 sebesar Rp138 milyar, dengan menindaklanjuti pengaduan ke tahap penyelidikan.

“Kami telah mendapat kepastian bahwa KPK akan on the track dengan menjunjung tinggi prinsip persamaan kedudukan di muka hukum (equality before the law) termasuk dalam kaitan rencana pemeriksaan terhadap Ketua Mahkamah Agung. Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) memberikan apresiasi atas sikap dan komitmen KPK," ujar Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW dan Petrus Selestinus, SH, Koordinator TPDI dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).

Sugeng Teguh Santoso, SH mendatangi  gedung KPK usai pekan lalu seorang staf komisi anti rasuah itu menghubungi dirinya.

Selain Sunarto, KPK bakal pula memeriksa Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dan  Asep Nursobah, Panitera Mahkamah Agung RI/Penanggungjawab Anggaran Honorarium Penanganan Perkara (HPP)  bagi hakim agung selaku “distributor” uang hasil dugaan korupsi.

Uang sebesar Rp138 milyar menjadi bancaan korupsi dibagi-bagi dalam 3 (tiga) cluster. Pertama, cluster pimpinan MA dengan nilai sebesar Rp97 milyar (25,9%).

Kedua, cluster  supervisor dengan niai sebesar Rp26.171.325.000,-  (7%). Dan ketiga, cluster tim pendukung administrasi yudisial sebesar Rp14,955 milyar (4%). 

Bakal diperiksanya Sunarto, Suharto dan kawan-kawan mencuat setelah Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan lembaganya bakal memproses dan menindaklanjuti laporan dari IPW dan TPDI dengan memanggil semua pihak, terkait adanya dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung dan/atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung RI dalam Tahun Anggaran 2022-2023-2024 sebesar Rp97 milyar, yang disampaikan Rabu (2/10/2024).

“Sampai saat ini laporan dari IPW dan TPDI tersebut masih dalam proses telaah di Direktorat PLPM (Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat), belum ada di kami. Karena belum masuk penyidikan. Jadi belum bisa diinformasikan. Jadi tunggu saja," jelasnya.

Menurut Petrus Selestinus, SH, oknum pimpinan MA bersama-sama kesekretariatan panitera diduga menikmati uang hasil sunat honor hakim agung hingga mencapai Rp138 milyar.

Pemotongan HPP tersebut dicoba diberi “legitimasi” berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung RI No: 649/SEK/SK.KU1.1.3/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No: 12/SEK/SK/II/2023  tentang Standar Biaya Honorarium Penanganan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Bagi Hakim  Agung pada Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 dan Nota Dinas Panitera MA No.1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) tahun 2023, tanggal 12 September 2023.

Namun “legitimasi” itu tetap tidak dapat meniadakan terpenuhinya unsur korupsi dalam kasus Pemotongan HPP  tersebut.

“Pembagian dana hasil pemotongan honor hakim agung sebesar Rp. 97 miyar (25,9%) yang diduga untuk para petinggi MA anehnya disembunyikan dalam Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung RI dan Nota Dinas Panitera MA No.1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) tahun 2023, tanggal 12 September 2023 tersebut “ ujar Petrus.

Tata cara pembagian  dan/atau penyerahan dana HPP atas terlaksananya penanganan perkara yang selesai  paling lama 90 (sembilan puluh) hari dilakukan dengan diawali dimana Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, dalam hal ini  Asep Nursobah selaku Penanggungjawab HPP (Kuasa Pengguna Anggaran)  menyiapkan  laporan majelis yang menyelesaikan perkara 90 (sembilan puluh) hari.

Kemudian mengajukan permintaan pembayaran, dan selanjutnya Bank Syariah Indonesia (BSI)  selaku Bank yang membayar mengirimkan sejumlah uang sebagaimana permintaan  Asep Nursobah ke rekening masing-masing Hakim Agung yang berhak.

Selanjutnya sebagaimana laporan IPW dan TPDI,  pada hari yang sama, Bank BSI secara otomatis memotong dana HPP sebesar 25,95 % dari rekening Hakim Agung (diluar pemotongan untuk supervisor sebesar 7% dan 4% bagi tim pendukung administrasi yudisial), yang awalnya dilakukan tanpa persetujuan tertulis dan/atau lisan dari Hakim  Agung, dan dikumpulkan di rekening penampungan yang dikelola oleh Asep Nursobah, sehingga patut diduga adanya pengumpulan uang dari potongan dana HPP yang diduga digunakan oleh oknum Pimpinan Mahkamah Agung RI, dengan dalih untuk “tim pendukung teknis yudisial”, yang kemudian diduga ternyata dipakai untuk kepentingan pribadi, yang merugikan Hakim Agung yang berhak.

Menurutnya, pemotongan dana HPP sebesar 25,95 %  (diluar pemotongan untuk supervisor sebesar 7% dan 4% bagi tim pendukung administrasi yudisial) dari rekening Hakim Agung yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dan/atau lisan dari Hakim  Agung, pada awalnya  diduga mendapat penolakan dari sejumlah Hakim Agung, baik dalam forum-forum kecil maupun besar.

Pada pertengahan tahun 2023 beberapa Hakim Agung yang menolak diduga mengalami pemanggilan untuk menghadap Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto. 

Selanjutnya diduga atas intervensi oknum pimpinan Mahkamah Agung RI, para Hakim Agung diminta untuk membuat  surat pernyataan yang diketahui masing-masing Ketua Kamar, yang ditandatangani diatas materai, yang pada pokoknya menyatakan bersedia dilakukan pemotongan dana HPP sebesar 40%, dengan rincian 29% “tim pendukung teknis yudisial”, sisanya dibagikan kepada supervisor dan tim pendukung administrasi yudisial.(lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
06:51
07:30
09:04
08:53
00:50
Viral