Sumber :
- Istimewa
Susu Formula Disebut Diperbolehkan Satu-satunya Pengganti ASI, Ini Buktinya
Jumat, 25 Oktober 2024 - 18:19 WIB
Namun, Niti juga menjelaskan, pemberian sufor tetap diperbolehkan selama ada kondisi tertentu atau indikasi medis tertentu.
Hal itu sesuai Pasal 29 dalam PP No. 28 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa bayi dapat diberikan susu formula bayi jika pemberian ASI ataupun ASI dari donor tidak dimungkinkan, baik karena indikasi medis atau kondisi ibu terpisah dari bayi.
"Tapi kalau seandainya ada indikasi medis yang seperti dikatakan. Ibunya meninggal, ibunya sakit atau mungkin alergi protein. yang diberikan ASI itu tidak nambah berat badannya dan harus diberi tambahan susu formula," tandas Niti.(lkf)