- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Kejagung Sita Hampir Rp1 Triliun dari Eks Pejabat MA Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Penampakan uang yang disita Kejagung RI dari eks Pejabat MA berinisial ZR tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. (Foto: tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira)
Kemudian, tim mendapati sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Hotel Le Meredien Bali yang menjadi tempat ZR menginap diantaranya satu ikat uang tunai Rp100 ribu yang ditotalkan Rp10 juta. satu ikat pecahan Rp50 ribu dengan total Rp 4,9 juta, satu ikat tunai pecahan Rp100 ribu totalnya Rp3,3 juta, satu ikat tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 19 lembar, kemudian pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar dan totalnya Rp1.925.000.
“Juga dilakukan penyitaan beberapa barang elektronik berupa HP milik tersangka ZR,” jelasnya.
Sementara itu, Qohar mengungkapkan diketahui bahwa tersangka mengumpulkan hasil kejahatan ini sejak 2012 dari pengurusan penanganan perkara.
“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai skrg yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI resmi melakukan penahanan terhadap Eks Pejabat MA berinisial ZR usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap dan atau gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
“Terhadap tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM pidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers, pada Jumat (25/10).