Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar.
Sumber :
  • Istimewa

Gerak Cepat Usai Dilantik Jadi Wapres RI, Gibran Disebut Sosok yang Amanah

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka resmi mengemban amanah sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI periode 2024-2029. 

Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar mengatakan pihaknya meyakini Gibran Rakabuming Raka mampu mengemban tugas dan tanggungjawabnya sebagai Wapres RI.

Hal tersebut didasarkan pada pengalaman Gibran yang telah sukses saat menjabat Wali Kota Solo, Jawa Tengah.

"Rampai Nusantara meyakini Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan mampu dan sukses dalam mengemban tugasnya sebagai Wakil Presiden RI," kata Semar kepada awak media, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2024).

Semar menilai Gibran sangat siap mengemban tugas sebagai Wapres dan menjalankan amanahnya.

Hal itu terlihat dari cara kerja Gibran yang langsung tancap gas usai mendapat mandat sebagai tugas Wapres RI.

"(Kita) mengapresiasi kerja- kerja cepatnya pasca pelantikan dengan langsung melakukan sidak ke lapangan berbagai program prioritas nasional yang itu menunjukkan bahwa wakil presiden siap bekerja ekstra dalam menjalankan tugas dan amanahnya, tentu diharapkan segera dapat mendatangkan manfaat bagi rakyat Indonesia," ungkap Semar.

Semar juga mengapresiasi pembentukan Kabinet Merah Putih era pemerintahan Prabowo - Gibran.

Menurutnya Prabowo-Gibran telah menempatkan putra-putri terbaik Indonesia dalam Kabinet Merah Putih. 

"Mengapresiasi presiden dan wakil presiden yang telah memilih putra-putri terbaik bangsa dalam Kabinet Merah Putih, dan meminta kepada seluruh Menteri, wakil Menteri dan Kepala badan negara serta semua pejabat yang telah ditunjuk oleh presiden dan wakil presiden untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan amanah, profesional dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," ujar dia.

Semar berkomitmen pihaknya akan terus mendukung dan siap membantu mensukseskan program-program kerja Prabowo-Gibran selama lima tahun mendatang.

"Mendukung langkah-langkah kebijakan presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menjalankan program dan visi nya dalam membangun Indonesia kedepan," ujar Semar.

"Rampai Nusantara akan terus ikut mengawal program-program pemerintah Prabowo-Gibran hingga akhir masa Jabatan, dengan harapan besar pada waktunya nanti masyarakat akan jauh lebih baik lagi kehidupannya," sambungnya.

Di sisi lain, kata Semar, pihaknya mengajak semua lapisan masyarakat untuk memberikan waktu dan mendukung penuh kepemimpinan Prabowo-Gibran maupun program kerja Kabinet Merah Putih.

Pasalnya, kata Semar, dukungan itu diperlukan mengingat tantangan bangsa ke depan akan semakin berat.

"Rampai Nusantara menaruh kepercayaan penuh bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran akan mampu membawa negara lebih maju, berdaulat dan sejahtera, karena itu perlu untuk diberi waktu untuk membuktikan kinerjanya," kata dia. 

Tak lupa, Semar mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dalam kepemimpinannya selama 10 tahun bagi Indonesia.

Sebelumnya, keberadaan pencalonan Gibran untuk mendampingi Prabowo menuai kontroversi. Tim Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan PDIP terhadap KPU RI.

Adapun gugatan itu mengenai pencalonan putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan meskipun pihaknya menghormati putusan pengadilan, tetapi PDIP tetap tidak menerima pencalonan Gibran.

Sedangkan, PDIP menerima pencalonan Prabowo Subianto sebagai capres di Pilpres 2024 sampai akhirnya menang sebagai Presiden 2024. 

"Saya sampaikan semangat kami, Prabowo yes, Gibran no," kata Gayus dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).

Di sisi lain, Gayus juga menyoroti keputusan hakim yang menolak gugatan PDIP. 

Dia pun menyinggung soal kasus hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap karena menerima suap dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.

"Putusannya tetap diterima, berlaku. Diajukan ke Mahkamah Agung dan dibatalkan, diganti putusan lain yang melalui mekanisme kasasi. Ini yang perlu saya kemukakan," katanya. 

(raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:25
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
Viral