Zarof Ricar saat ditahan Kejagung RI usai menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Kronologi Eks Pejabat Mahkamah Agung Terima Suap Rp1 Miliar dari Pengacara Ronald Tannur

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap kronologi kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi yang dilakukan eks Pejabat Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR dari pengacara Lisa Rahman dalam penanganan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur kasus kematian Dini Sera Afrianty.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM pidsus) Abdul Qohar mengatakan bahwa awalnya pengacara terdakwa Ronald Tannur berinisial LR meminta agar eks Pejabat MA, ZR mengupayakan hakim agung menyatakan kliennya tak bersalah.

“Awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ucap Qohar, saat konferensi pers, pada Jumat (25/10/2024).

Lebih lanjut dalam kesepakatan jahat ini LR menyampaikan kepada ZR bahwa akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya.

“Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut sesuai catatan LR, akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani kasasi Ronald Tannur,” kata Qohar.

Namun karena Rp5 miliar jumlahnya sangat banyak, Eks Pejabat MA ini menyarankan pengacara LR menukarkan dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan. 

“Setelah LR menukarkan uang rupiah dalam bentuk uang asing, lalu LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada ZR,” jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
06:51
07:30
09:04
08:53
00:50
Viral