Zarof Ricar saat ditahan Kejagung RI usai menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Kronologi Eks Pejabat Mahkamah Agung Terima Suap Rp1 Miliar dari Pengacara Ronald Tannur

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:00 WIB

Kemudian ZR menyimpan uang yang telah ditukarkan dalam brankas yang berada pada ruang kerja dalam rumah ZR. 

“Kemudian penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan Jaksel dan penginapan ZR di hotel Le Meridien Bali dan didapatkan barang bukti uang yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI berhasil menyita sejumlah barang bukti milik Mantan Pejabat MA berinisial ZR yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi penanganan kasus vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengatakan bahwa barang bukti uang yang disita hampir mencapai Rp1 triliun.

“Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” kata Qohar, saat konferensi pers, pada Jumat (25/10/2024).

Lebih lanjut barang bukti ini didapati oleh penyidik Jampidsus pada Kamis 24 Oktober 2024 saat melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan Jakarta Selatan dan penginapan ZR di hotel Le Meridien Bali. 

“Di rumah ZR di kawasan Senayan Jakarta ditemukan uang dolar Singapura sebanyak SGD 74.494.427, USD 1.897.362, Euro 71.200,” ungkap Qohar.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
06:51
07:30
09:04
08:53
00:50
Viral