Zarof Ricar saat ditahan Kejagung RI usai menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Kronologi Eks Pejabat Mahkamah Agung Terima Suap Rp1 Miliar dari Pengacara Ronald Tannur

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:00 WIB

Selain itu juga turut disita mata uang hongkong HKD 483.320 dan mata uang rupiah Rp 5.725.075.000, logam mulia emas antam total 46,9 kilogram. 

“Untuk barbuk selanjutnya yang ditemukan di rumah terdakwa yakni dompet pink berisi 12 keping emas logam mulia, satu keping emas 50 gram. Satu dompet pink garis berisi 7 keping emas antam masing masing 100 gram, 1 buah plastik berisi 10 keping emas, tiga lembar sertifikat kwitansi emas,” jelasnya.

Kemudian tim mendapati sejumlah barang bukti dari penggeledahan di hotel Le Meredien Bali yang menjadi tempat ZR menginap diantaranya satu ikat uang tunai Rp 100 ribu yang ditotalkan Rp 10 juta. satu ikat pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 4,9 juta, satu ikat tunai pecahan Rp 100 ribu totalnya Rp 3,3 juta, satu ikat tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 19 lembar, kemudian pecahan Rp 5000 sebanyak 5 lembar dan totalnya Rp1.925.000.

“Juga dilakukan penyitaan beberapa barang elektronik berupa HP milik tersangka ZR,” jelasnya.

Sementara itu Qohar mengungkapkan diketahui bahwa tersangka berhasil mengumpulkan hasil kejahatan ini sejak tahun 2012 dari pengurusan penanganan perkara.

“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai skrg yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara,” ungkapnya. (ars/raa)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
06:51
07:30
09:04
08:53
00:50
Viral