Zarof Ricar saat ditahan Kejagung RI usai menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Kronologi Eks Pejabat Mahkamah Agung Terima Suap Rp1 Miliar dari Pengacara Ronald Tannur

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap kronologi kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi yang dilakukan eks Pejabat Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR dari pengacara Lisa Rahman dalam penanganan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur kasus kematian Dini Sera Afrianty.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM pidsus) Abdul Qohar mengatakan bahwa awalnya pengacara terdakwa Ronald Tannur berinisial LR meminta agar eks Pejabat MA, ZR mengupayakan hakim agung menyatakan kliennya tak bersalah.

“Awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ucap Qohar, saat konferensi pers, pada Jumat (25/10/2024).

Lebih lanjut dalam kesepakatan jahat ini LR menyampaikan kepada ZR bahwa akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya.

“Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut sesuai catatan LR, akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani kasasi Ronald Tannur,” kata Qohar.

Namun karena Rp5 miliar jumlahnya sangat banyak, Eks Pejabat MA ini menyarankan pengacara LR menukarkan dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan. 

“Setelah LR menukarkan uang rupiah dalam bentuk uang asing, lalu LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada ZR,” jelasnya.

Kemudian ZR menyimpan uang yang telah ditukarkan dalam brankas yang berada pada ruang kerja dalam rumah ZR. 

“Kemudian penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan Jaksel dan penginapan ZR di hotel Le Meridien Bali dan didapatkan barang bukti uang yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI berhasil menyita sejumlah barang bukti milik Mantan Pejabat MA berinisial ZR yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi penanganan kasus vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengatakan bahwa barang bukti uang yang disita hampir mencapai Rp1 triliun.

“Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” kata Qohar, saat konferensi pers, pada Jumat (25/10/2024).

Lebih lanjut barang bukti ini didapati oleh penyidik Jampidsus pada Kamis 24 Oktober 2024 saat melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan Jakarta Selatan dan penginapan ZR di hotel Le Meridien Bali. 

“Di rumah ZR di kawasan Senayan Jakarta ditemukan uang dolar Singapura sebanyak SGD 74.494.427, USD 1.897.362, Euro 71.200,” ungkap Qohar.

Selain itu juga turut disita mata uang hongkong HKD 483.320 dan mata uang rupiah Rp 5.725.075.000, logam mulia emas antam total 46,9 kilogram. 

“Untuk barbuk selanjutnya yang ditemukan di rumah terdakwa yakni dompet pink berisi 12 keping emas logam mulia, satu keping emas 50 gram. Satu dompet pink garis berisi 7 keping emas antam masing masing 100 gram, 1 buah plastik berisi 10 keping emas, tiga lembar sertifikat kwitansi emas,” jelasnya.

Kemudian tim mendapati sejumlah barang bukti dari penggeledahan di hotel Le Meredien Bali yang menjadi tempat ZR menginap diantaranya satu ikat uang tunai Rp 100 ribu yang ditotalkan Rp 10 juta. satu ikat pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 4,9 juta, satu ikat tunai pecahan Rp 100 ribu totalnya Rp 3,3 juta, satu ikat tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 19 lembar, kemudian pecahan Rp 5000 sebanyak 5 lembar dan totalnya Rp1.925.000.

“Juga dilakukan penyitaan beberapa barang elektronik berupa HP milik tersangka ZR,” jelasnya.

Sementara itu Qohar mengungkapkan diketahui bahwa tersangka berhasil mengumpulkan hasil kejahatan ini sejak tahun 2012 dari pengurusan penanganan perkara.

“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai skrg yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara,” ungkapnya. (ars/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
06:51
07:30
09:04
08:53
00:50
Viral