Sidang Dugaan Kasus Sumpah Palsu di PN Jakarta Selatan, Saksi Kunci JPU Ungkap Hal Ini....
Sumber :
  • Istimewa

Sidang Dugaan Kasus Sumpah Palsu di PN Jakarta Selatan, Saksi Kunci JPU Ungkap Hal Ini...

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 02:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa dugaan kasus sumpah palsu, Ike Farida kembali menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (25/10/2024).

Sidang beragendakan pembuktian itu turut menghadirkan sejumlah saksi yang memberatkan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ai Siti Fatimah, bagian legal PT pengembang apartemen yang dibeli terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Ai mengatakan bahwa tidak ada perjanjian pisah harta antara terdakwa dan suaminya yang merupakan warga negara asing (WNA).

Ai mengungkap pembuatan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) antara pihak pengembang dengan Ike tidak bisa dilanjutkan.

"Jika dipaksakan maka pengembang justru melanggar hukum. Pada tahun 2012 pengembang telah menawarkan pengembalian uang secara utuh kepada Ike Farida, tetapi selalu ditolak, sehingga masalah ini berkepanjangan sampai 12 tahun," kata Ai saat bersaksi di PN Jakarta Selatan.

Ai mengaku pihaknya pernah menawarkan terdakwa untuk memasukkan pesanan baru agar dari segi hukum syarat pembuatan PPJB dan AJB terpenuhi.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral