Sidang Dugaan Kasus Sumpah Palsu di PN Jakarta Selatan, Saksi Kunci JPU Ungkap Hal Ini....
Sumber :
  • Istimewa

Sidang Dugaan Kasus Sumpah Palsu di PN Jakarta Selatan, Saksi Kunci JPU Ungkap Hal Ini...

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 02:33 WIB

"Tetapi terdakwa tetap menolak. Hal itulah yang menyebabkan kasus ini berlarut-larut hingga 12 tahun dan menjadi perkara pidana seperti saat ini," ujar dia.

Selain Ai, Jaksa juga menghadirkan mantan kuasa hukum terdakwa, Nurindah MM Simbolon, ke persidangan.

"Sebagai kuasa hukum yang juga sekaligus sebagai karyawan di kantor hukum Ike Farida, tidak mungkin dia bertindak tanpa perintah atau persetujuan dari Ike Farida," ucap kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Sihalolo.

"Dimulai dari pembahasan draf memori peninjauan kembali hingga novum yang akan diajukan, telah dibahas dan diberi paraf persetujuan oleh Ike Farida," imbuh dia.

Sementara itu, Kuasa hukum Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak menilai tak konsistennya keterangan yang disampaikan saksi Ai.

"Inilah ketidak konsistenan daripada saksi ini yang namaya Ai Siti Fatimah. Putusan PK saja nggak ngerti," tutur Kamaruddin.

Sebelumnya, dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin (21/10/2024), Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral