Ilustrasi Narkoba.
Sumber :
  • Pixabay

Istri Bawa Narkoba saat Besuk Suami di Lapas Salemba Jadi Tersangka

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 11:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap wanita berinisial N (35) yang menyembunyikan narkotika jenis sabu saat menjenguk suaminya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. 

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo mengatakan saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah tersangka karena dia yang bawa itunya (narkoba),” kata Sulistiyo, kepada wartawan, pada Sabtu (26/10/2024).

Penetapan tersangka terhadap N ini dilakukan usai pihak kepolisian mendapatkan dua alat bukti berupa sabu dan ekstasi yang dibawa oleh N.

“Saat istrinya mau ke tempat itu ditemukan (barang bukti). Jadi intinya yang pegang barangnya itu istrinya. Hasil pengakuan itu mau dikirim ke suaminya,” ungkapnya.

Sementara itu, kepada pihak polisi tersangka mengaku melancarkan aksinya baru pertama kali. 

“Baru 1 kali. Itu si N ini intinya membawa barang kalau rencananya mau dikirim ke suaminya,” jelas Sulistiyo.

Akibat perbuatannya ini tersangka N disangkakan dengan Pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sekadar informasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan saat ini pihaknya tengah memburu pemasok barang haram ke wanita berinisial N.

“Pastinya barang itu tidak ujug-ujug ada di dalam atau di TKP. Ada yang membawa, ada yang mengantar, ada yang menyuruh dan lain sebagainya ini akan terus didalami,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (25/10/2024).

Sementara itu, Ade Ary memastikan siapapun pihak yang terlibat dalam kasus narkoba ini akan diusut tuntas.

“Dan siapapun yang terlibat nanti akan diusut,” tegasnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyampaikan bahwa kerja sama pemberantasan penanggulangan narkoba terus dilakukan Polda Metro Jaya sebagai bentuk komitmen dalam menanggulangi narkoba. (ars/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:30
03:14
01:20
03:04
01:37
03:36
Viral