Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso saat mengecek personel dan kendaraan pengawalan..
Sumber :
  • Dokumentasi Korlantas Polri

Korlantas Polri Uji Kelayakan 347 Kendaraan Pengawal Menteri- Kepala Lembaga Negara

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan uji kelayakan ratusan kendaraan yang akan digunakan untuk pengawalan VVIP-VIP menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan, ada 347 kendaraan yang akan diuji kelayakan.

"347 kendaraan ini kita inventarisir kita cek kelayakannya dari masing-masing sudah didata,” kata Slamet dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10).

Lebih lanjut, Santoso menuturkan bahwa pengecekan dilakukan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat untuk memastikan pelaksanaan tugas pengawalan aman dan lancar.

"Kita mengadakan inventarisir terhadap para pengawal-pengawal di kementerian dan lembaga yang ada, karena ini harus kita persiapkan untuk pelaksanaan pengawalan kepada para pejabat VVIP maupun VIP," ungkap Slamet.

Kendaraan itu nantinya juga akan dilakukan pendataan ulang untuk pengerahan di kementerian lembaga. Hal itu untuk penyesuaian, mengingat, adanya beberapa kementerian yang dipecah sebelumnya satu menjadi dua hingga tiga.

“Mengingat beberapa kementerian yang tadinya satu menjadi tiga kementerian perlu penyesuaian yang ada," ucap Slamet.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Slamet juga telah mengamanatkan kepada seluruh personel yang bertugas untuk melaksanakan pengawalan dan menjalankan tugas sesuai dengan pedoman Tribrata dan Catur Prasetya.

Para personel yang bertugas tidak boleh menyakiti masyarakat yang dilewati, karena pekerjaan yang dijalankan merupakan untuk masyarakat.

"Kami berpesan kepada seluruh personel yang hadir agar laksanakan tugas itu sesuai dengan pedoman Tribrata dan Catur Prasetya kita laksanakan semua dengan penuh keikhlasan dalam melaksanakan pengawalan," tegas Slamet. (ars/dpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:30
03:14
01:20
03:04
01:37
03:36
Viral