Zarof Ricar saat ditahan Kejagung RI usai menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

10 Tahun Jadi Makelar Kasus di Mahkamah Agung, Zarof Ricar 'Sukses' Kumpulkan Duit Nyaris 1 Triliun Rupiah

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ternyata kerap menjadi makelar kasus di MA.

Tak tanggung-tanggung Zarof Ricar kerap menjadi makelar kasus di MA selama 10 tahun.

Kini, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka oleh MA dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan selama menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar diduga telah menerima gratifikasi untuk mengurus berbagai perkara di Mahkamah Agung.

Terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
Sumber :
  • Antara

 

"Saat menjabat (ZR) sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Dugaan itu terkuak usai penyidik menggeledah kediaman Zarof Ricar di Kawasan Senayan, Jakarta, sebagai bagian dari penyelidikan terkait kasus permufakatan jahat Bersama pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang ikut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut, Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka LR memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada ZR.

Uang tersebut diduga untuk diberikan kepada hakim agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.

Penyidik menemukan uang tunai berbagai mata uang di brangkas di rumah tersangka, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hongkong, dan 71.200 Euro.

"Jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," terangnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram. 

Saat diperiksa, ZR mengaku bahwa uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.

Pasalnya, ZR mengaku sudah tak lagi melakukan perbuatannya setelah tahun 2022, karena memasuki masa purnatugas. 

"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara," ucapnya. 

Ketika penyidik menanyakan perkara apa saja yang telah dibantu dimuluskan oleh ZR, Qohar menyebut bahwa ZR mengaku tidak ingat. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM pidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers, pada Jumat (25/10/2024).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

 

"Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya," ucapnya. 

Mengenai kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh ZR, ia mengatakan masih menunggu perkembangan kasus. 

"Kami belum kerjakan (selidiki, red) TPPU. Kami lihat perkembangannya," ucapnya. 

Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih mendalami sumber dana miliaran yang dimiliki oleh tersangka LR. 

"Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini kami dalami malam ini. Apakah dari siapa dan dari mana, nanti akan kami progres lebih lanjut. Yang bersangkutan sedang diperiksa untuk kasus kedua," ucapnya.(muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:30
03:14
01:20
03:04
01:37
03:36
Viral