Mantan Pejabat MA berinisial ZR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi penanganan kasus vonis bebas terdakwa Ronald Tannur..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

KY Siap Kolaborasi dengan Kejagung-MA Dalami Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Yudisial (KY) angkat bicara pasca Eks Pejabat MA, Zarof Ricar (ZR) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi penanganan kasus vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejagung dan Mahkamah Agung (MA) untuk pendalaman pengembangan kasus, karena adanya dugaan suap pada kasasi terdakwa Ronald Tannur.

“Terutama terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik, bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim. KY memiliki concern mendalam terhadap kasus ini,” kata Mukti saat dihubungi, Sabtu (26/10).

Mukti mengungkapkan, dalam pengembangannya, penyidik Kejagung menemukan adanya keterlibatan mantan pejabat di Mahkamah Agung dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas peristiwa itu, publik menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan yang tertangkap tangan, karena menerima suap. Hal itu harus menjadi fokus sinergisitas KY dan MA untuk menyelesaikan kasus ini.

“KY mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan,” ungkap Mukti.

Selain itu, Mukti turut mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:30
03:14
01:20
03:04
01:37
03:36
Viral