Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.
Sumber :
  • Antara

Kejagung Periksa Dirut PT Master Steel Usut Korupsi Tol Japek

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol Japek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Master Steel sebagai saksi.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jam Pidsus memeriksa satu orang saksi berinisal IB selaku Direktur Utama PT Master Steel,” kata Harli, dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (26/10/2024).

Harli mengungkapkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilaksanakan pada Jumat 25 Oktober 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.  

“Saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersangka DP,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek). 

Empat dari lima yang saksi yang diperiksa merupakan Direktur Utama hingga Staff Engineering PT Bukaka Teknik Utama, sementara satu saksi lainnya merupakan Kepala Divisi Operasi Management Group Head PT Jasamarga.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, lima saksi yang diperiksa hari ini yakni FW, IK, AE, BH dan KS. 

“Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024). 

Selain itu Harli juga menerangan para saksi ini juga diperiksa untuk penguatan bukti atas kasus tersebut dengan tersangka berisinial DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," terangnya.  

Sekedar informasi, DP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Selasa (6/8/2024). (ars/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:57
11:38
19:39
08:06
05:10
07:21
Viral