- istimewa
Buron 2 Tahun dari Kasus Penipuan! Selebgram Naura Ditangkap di Jepang
Setelah banding, pada Selasa (31/5/2022), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memutuskan bahwa perbuatan Alnaura terbukti, namun tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga Alnaura dibebaskan dari semua tuntutan.
"Dengan putusan tersebut, terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan di Palembang," jelas Hutamrin.
Namun, pada Kamis (16/6/2022), Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Pada Rabu (9/11/2022), Mahkamah Agung memutuskan bahwa Alnaura terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Putusan tersebut menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Alnaura akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.
Setelah putusan diterima pada 11 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum segera mengeluarkan surat perintah eksekusi, namun Alnaura tidak memenuhi panggilan hukum yang diberikan pada Desember 2022 dan Januari 2023.
Kejaksaan Negeri Palembang kemudian menerbitkan daftar pencarian orang, surat operasi intelijen, hingga mengajukan permintaan Interpol Red Notice pada Januari 2024.