- istimewa
Buron 2 Tahun dari Kasus Penipuan! Selebgram Naura Ditangkap di Jepang
Jakarta, tvOnenews.com - Selebgram Alnaura Karima Pramesti, yang dikenal sebagai Naura (32), akhirnya berhasil diringkus di Jepang setelah buron selama dua tahun.
Terpidana kasus penipuan investasi bodong ini ditangkap oleh Tim Intel Kejagung pada Rabu (23/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa Alnaura adalah terpidana kasus penipuan yang ditangani oleh Kejari Palembang.
Dalam putusan awal Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Alnaura dinyatakan bersalah melakukan penipuan berdasarkan pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Pada putusan pertama yang dibacakan pada Selasa (26/4/2022), Majelis Hakim memutuskan bahwa Alnaura secara sah dan meyakinkan bersalah.
Namun, di hari yang sama, Alnaura mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
Setelah banding, pada Selasa (31/5/2022), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang memutuskan bahwa perbuatan Alnaura terbukti, namun tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga Alnaura dibebaskan dari semua tuntutan.
"Dengan putusan tersebut, terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan di Palembang," jelas Hutamrin.
Namun, pada Kamis (16/6/2022), Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Pada Rabu (9/11/2022), Mahkamah Agung memutuskan bahwa Alnaura terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Putusan tersebut menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Alnaura akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.
Setelah putusan diterima pada 11 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum segera mengeluarkan surat perintah eksekusi, namun Alnaura tidak memenuhi panggilan hukum yang diberikan pada Desember 2022 dan Januari 2023.
Kejaksaan Negeri Palembang kemudian menerbitkan daftar pencarian orang, surat operasi intelijen, hingga mengajukan permintaan Interpol Red Notice pada Januari 2024.
Hutamrin menambahkan bahwa Alnaura kerap berpindah-pindah negara, mulai dari Thailand, Vietnam, hingga akhirnya bersembunyi di Jepang.
"Proses pemulangan memakan waktu karena harus sesuai dengan prosedur internasional," tuturnya.
Pada Sabtu (26/10/2024), Alnaura akhirnya dipulangkan ke Palembang untuk menjalani hukuman di Lapas Perempuan Palembang. (aag)