- Antara
Jubir Pemerintah: Kasus Positif Covid-19 Tanpa Gejala Cukup Isoman
Jakarta - Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, pasien positif Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan cukup melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah selama pemulihan kesehatan.
"Untuk varian Omicron banyak yang cenderung tanpa gejala sehingga dibolehkan isoman," kata dia melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (4/2/2022) pagi.
Ia mengatakan syarat untuk isoman hanya diperbolehkan bagi pasien yang bergejala ringan dan tanpa gejala dengan hasil PCR positif serta memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Ia mengatakan pasien berusia maksimal 45 tahun, tidak memiliki komorbid dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, serta berkomitmen untuk tetap melakukan isoman sebelum diizinkan keluar.
Syarat rumah yakni memiliki kamar terpisah atau lantai terpisah, kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya dan memiliki "pulse oksimeter".
"Hal ini merujuk pada SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron yang ditetapkan 17 Januari lalu," katanya.
Reisa menyampaikan beberapa tips perawatan di rumah, antara lain pasien harus ikuti instruksi tenaga kesehatan.