KBPA Puji Kejagung Ungkap Konspirasi Vonis Bebas Ronald Tannur.
Sumber :
  • istimewa

KBPA Komentari soal Kejagung Ungkap Konspirasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Republik Indonesia atas keberhasilannya membongkar permainan uang terkait vonis bebas dan putusan kasasi kasus pidana Ronald Tannur

Kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, serta mengamankan pensiunan pejabat Mahkamah Agung.

"KBPA mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang berhasil mengungkap konspirasi jahat dan permainan uang dalam penanganan kasus pidana Ronald Tannur, di mana hakim PN Surabaya memutuskan membebaskan Ronald dari dakwaan. Namun, di tingkat kasasi, ia dijatuhi hukuman lima tahun," ujar Ketua KBPA, Dr. Noor Rachmad, SH, MH, pada Minggu, (27/10/2024).

Noor Rachmad, mewakili para pensiunan jaksa yang tergabung dalam KBPA, menyampaikan rasa bangga atas kerja keras, cerdas, dan profesionalisme Kejaksaan dalam mengungkap konspirasi di balik vonis bebas Ronald Tannur.

"KBPA sangat menghargai usaha gigih Kejaksaan RI yang berhasil membongkar konspirasi jahat dan permainan uang oleh oknum hakim PN Surabaya dalam memutus perkara Ronald Tannur," ujar mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) tersebut.

Saat ini, Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara ini dan telah menetapkan lima tersangka, termasuk tiga hakim PN Surabaya, pengacara, serta pensiunan pejabat Mahkamah Agung.

Noor Rachmad berharap, dengan terungkapnya kasus konspirasi dan suap ini, penegakan hukum di Indonesia bisa semakin kuat dan transparan. 

Ia juga menekankan pentingnya komitmen lembaga-lembaga hukum untuk menjunjung tinggi aturan perundang-undangan dan bekerja berdasarkan hati nurani.

"Kasus Ronald Tannur ini menjadi pelajaran penting bagi penegak hukum untuk selalu profesional, berintegritas, dan mengutamakan hati nurani dalam menjalankan tugas," tambahnya.

KBPA juga menaruh harapan besar agar setiap langkah yang diambil oleh penyidik Kejaksaan dalam menangani kasus ini tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang adil dan berkeadilan.

"Penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat harus tetap diwujudkan agar dapat menjawab tuntutan keadilan di tengah masyarakat," tegas Noor Rachmad.

Ia pun menekankan bahwa aparat penegak hukum harus mampu memahami dan merespon keadilan yang berkembang di masyarakat dengan cermat dan bijaksana. 

"Pelayanan dan penegakan hukum oleh Kejaksaan harus selalu Profesional, Berintegritas, dan Humanis," tutupnya. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:23
08:25
07:39
08:39
07:35
10:00
Viral