Sumber :
- Istimewa
Gagal Vonis Bebas, Ini Penampakan Ronald Tannur saat Diringkus di Kediamannya
Minggu, 27 Oktober 2024 - 18:29 WIB
"Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 6 ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 6 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(rpi/muu)