- Istimewa
Gagal Vonis Bebas, Ini Penampakan Ronald Tannur saat Diringkus di Kediamannya
Jakarta, tvOnenews.com - Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti gagal mendapat vonis bebas.
Ronald kembali ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediamannya di Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan bahwa pihaknya menangkap Ronald Tannur pada hari ini.
Ia diamankan saat sedang berada di Perumahan Victoria Regency di Surabaya.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB diperumahan Victoria Regency Surabaya," tutur Harli saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2024).
{{imageId:292446}}
Harli menjelaskan, penangkapan Ronald Tannur ini berkaitan dengan vonis Mahkamah Agung terkait kasus pembunuhan atau penganiayaan terhadap Dini Sera.
"Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahksmah Agung RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," kata Harli.
Saat ini, Harli menyebut, yang bersangkutan (Ronald) telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Adapun sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap dan menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M sebagai tersangka.
Ketiganya menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa selain 3 hakim tersebut, pihaknya juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yakni LR sebagai tersangka suap.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).
Qohar menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.
"Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 6 ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 6 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(rpi/muu)