- istimewa
Kejati Jatim Eksekusi Gregorius Ronald Tannur: Ditangkap di Rumahnya
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Gregorius, yang merupakan putra mantan anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur, ditangkap di salah satu kediamannya di Surabaya pada Minggu, 27 Oktober 2024.
"Iya benar, Gregorius R. Tannur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di rumahnya, Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya," ungkap Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.
Mia menjelaskan, saat akan diamankan, Gregorius sempat mencoba menunda proses eksekusi. Namun, berkat keterlibatan aparat TNI, upaya tersebut gagal.
"Alhamdulillah, proses berjalan lancar. Meski ada upaya penundaan yang wajar, sesuai SOP kami meminta bantuan aparat keamanan (TNI) untuk pengamanan," tambah Mia.
Gregorius Ronald Tannur sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.