- Ist
ICW Beberkan Peran DPR dalam Penyelewengan Beasiswa PIP di Polman
Jakarta, tvOnenews.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) ikut merespon polemik penyelewengan program beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di Polewali Mandar (Polman).
ICW menyebut penyelewengan beasiswa PIP tersebut sangat berkaitan dengan potensi korupsi dan kerugian negara.
“Dari tren korupsi yang ditindak oleh aparat penegak hukum angka (Korupsi PIP) mungkin sudah bisa disimpulkan oleh penegak hukum. Tapi kalau kita lihat satu kasus, misalnya yang terjadi di Tasikmalaya itu kan menyangkut penyaluran dana PIP di 300 sekolah."
"Kerugian negara juga gak kecil juga gitu ya, sampai Rp700 juta dan bahkan mungkin milyaran,” ujar peneliti ICW Almas Sjafrina dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Menurut Almas, penyelewengan tersebut bersumber dari penyalahgunaan kewenangan DPR yang ingin terlibat dalam penyaluran beasiswa PIP. Padahal, DPR justru seharusnya berperan dalam mengawasi program pemerintahan dan bukan melaksanakan program tersebut.
“DPR mempunyai fungsi pengawasan. Dia bukan eksekutor dari program-program pemerintah. Justru DPR mengawasi pemerintah dalam mengeksekusi program-program yang sudah masuk ke anggaran yang sudah disepakati. Kalau kemudian mereka juga menjadi pihak yang mengeksekusi, (mereka) secara tidak langsung juga mendapat benefit dari situ. Katakanlah misalnya tidak ada korupsi disitu, DPR nya masuk, kan tetap dia punya benefit advertorial,” jelas dia.
Apalagi, bagi Almas, DPR tidak punya mekanisme untuk melakukan seleksi dan memvalidasi calon penerima beasiswa PIP. Sehingga, besar sekali potensi kerentanan calon penerima adalah orang-orang yang tidak berhak menerima beasiswa PIP.