- ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am.
Bareskrim Polri Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan Adam Deni
Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengaku belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Adam Deni, tersangka kasus dugaan ilegal akses.
“Sudah dicek penyidik belum menerima surat penangguhan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Menurut Dedi, setiap orang yang berperkara memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan karena diatur dalam konstitusi. Namun, diterima atau tidaknya pengajuan penangguhan penahanan tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik.
“Pengajuan penangguhan penahanan adalah hak konstitusional tersangka, nanti penyidik akan melakukan asesmen dulu apakah dapat dikabulkan atau tidak, itu merupakan pertimbangan-pertimbangan dari penyidik,” ujar Dedi.
Sementara itu, Adam Deni, tersangka kasus ilegal akses mengunduh dokumen milik orang lain di media sosial telah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya.
Susandi, kuasa hukum Adam Deni, menyebutkan pihaknya Kamis (3/2/2022) mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan dari keluarga yang khawatir dengan kondisi pandemi Covid-19.
“Ibunda Adam Deni jadi penjamin. Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini sedang meningkat kami mohon kepada penyidik supaya dikabulkan permohonan kami,” kata Susandi.