- ANTARA
Petugas Pengamanan KPK Akui Terima Uang Tutup Mulut Rp95,6 Juta Tutupi Pungli di Rutan KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Muhammad Rhamdan mengakui menerima uang sampai Rp95,6 juta berkaitan dengan aksi ilegal selama berada di rutan tersebut.
Diketahui, Rhamdan adalah mantan petugas pengamanan KPK yang bertugas selama 2019-2023. Pada masa itulah, ia mendapatkan uang tutup mulut dari para terdakwa secara bertahap.
"Uang-nya saya pakai untuk operasional sehari-hari," ujar Rhamdan, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Senin (28/10/2024).
Meski demikian, Rhamdan mengaku sudah mengembalikan uang itu Rp2 juta. Selanjutnya, ia berjanji akan melunasinya.
Adapun rincian uang yang diterima Rhamdan pada tahun 2019 adalah Rp4,5 juta.
Ia kemudian menerima uang Rp20,1 juta pada tahun 2020 dan Rp30 juta di tahun 2021.
Di tahun 2022, ia kembali mendapatkan uang tutup mulut Rp36 juta, dan terakhir di tahun 2023 dirinya mendapatkan uang Rp5 juta.
Dijelaskan Rhamdan, uang itu diberikan oleh empat petugas Rutan KPK yaitu Muhammad Ridwan, Ramadhan Ubaidullah, Muhammad Abduh, dan Ricky Rahmawanto.
Walaupun begitu, ia tidak mengetahui banyak soal pungli di Rutan KPK.
Hanya saja, selama ini ia banyak menemukan telepon genggam dibawa oleh sejumlah tahanan yang digeledah di Rutan KPK.
Di persidangan itu, Rhamdan juga mengaku mengetahui ada biaya pengisian baterai telepon genggam milik para tahanan.
Meski demikian, ia diminta untuk diam karena telah diberikan uang tutup mulut.
"Saya diminta tutup mata dan tutup mulut terkait temuan itu," tambah dia.
Kasus pungli di Rutan KPK ini diduga terjadi selama tahun 2019-2023. Angka pemerasan kepada para tahanan senilai Rp6,38 miliar.
Kasus ini telah menetapkan 15 terdakwa yakni para petugas Rutan KPK, yaitu Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.
Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah. (ant/iwh)