Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan rampung diperiksa Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Rampung Diperiksa Polda Metro Jaya, Pahala Nainggolan Dicecar soal Prosedur LHKPN

Senin, 28 Oktober 2024 - 18:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan telah rampung diperiksa Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (28/10/2024).

Adapun, Pahala diperiksa polisi terkait kasus pertemuan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan terpidana KPK yakni eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Pahala diperiksa mulai pukul 09.30 WIB hingga 16.55 WIB. Selama diperiksa selama 8 Jam, ia mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Pahala menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait prosedur pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Lembaga Anti Rasuah itu.

"Pemeriksaannya hari ini seputar prosedur pemeriksaan LHKPN. Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit, kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke lidik. dan penyelidiknya oke banget. Pertanyaan sekitar 20an," tutur Pahala saat ditemui usai diperiksa.

Selain itu, Pahala menyebut, ia diperiksa terkait alasan mengapa surat tugas pemeriksaan laporan harta kekayaan (LHK) terhadap Eko Darmanto diterbitkan.

"Tapi umumnya itu, kenapa surat tugas Eko diterbitkan, kita terangin. Kan ada prosedurnya standar saja itu semua," bebernya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:09
11:50
04:33
15:04
08:48
02:04
Viral