- tvonenews/Rika Pangesti
Respons Menohok Mahkamah Agung soal Eks Pejabat Tinggi MA Zarof Ricar jadi Makelar Kasus Sejak 2012
Jakarta, tvonenews.com - Mahkamah Agung memberikan respons menohok terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melindungi hakim yang terlibat dalam skandal tersebut.
Yanto menyebut, sudah banyak upaya yang dilakukan pihaknya untuk mencegah terjadinya skandal makelar kasus seperti yang dilakukan Zarof.
Mulai dari adanya Komisi Yudisial (KY), Bawas MA, hingga Peraturan Mahkamah Agung.
"Namun, toh masih ada kejadian yang demikian. Karena tentunya MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar," ucap Yanto saat konferensi pers di kantor MA, Jakarta, Senin (28/10/2024).
“Yang kedua ke depan tentu akan intensif akan selalu rutin melakukan pembinaan kepada hakim agar tidak lagi terjadi hal yang terjadi harus kemudian," imbuhnya.
Selanjutnya, Yanto menyebut pimpinan MA juga akan lebih intensif memberikan pembinaan kepada para hakim.
Kata dia, pembinaan itu telah dimulai hari ini kepada hakim pengadilan tinggi agama di Indonesia.
"Dan ini rencananya pimpinan MA akan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada seluruh pimpinan pengadilan tinggi, tadi sudah dimulai dengan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada ketua pengadilan tinggi agama se-Indonesia," bebernya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) terkait dugaan pemufakatan jahat suap putusan kasasi Ronald Tannur.
Kejagung juga menggeledah rumah Zarof Ricar dan menemukan uang nyaris Rp1 triliun dan emas Antam seberat 51 kilogram.
Diduga uang itu didapat Zarof dari pengurusan perkara yang dilakukannya sejak 2012 atau saat menjabat sebagai Kapusdiklat MA.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya menyita beberapa barang bukti dari ZR.
Adapun barang bukti yang disita itu antara lain adalah uang mencapai Rp920 miliar lebih, serta logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg.
Qohar mengungkapkan, Zarof mengakui bahwa uang dengan jumlah fantastis itu didapatkannya dari mengurus perkara selama menjadi pejabat di MA sekitar 10 tahun.
“Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas,” ucapnya.
“Dari mana uang ini berasal? menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara,” sambung dia. (rpi/iwh)