Ilustrasi - Petugas menggunakan alat berat saat memusnahkan minuman keras ilegal.
Sumber :
  • ANTARA

Wanita 18 Tahun Tewas Usai Tenggak Miras di The Escape Hawaii, Dinas Parekraf Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:25 WIB

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018, khususnya pada pasal 38 ayat (2) bagian (g) menyatakan bahwa penyelenggara usaha pariwisata wajib mencegah pengunjung di bawah umur 21 tahun membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol di lingkungan tempat usahanya.

Menurut Sanyoto sanksi terhadap pihak The Escape Hawaii mesti diberikan setelah penyelidikan resmi Kepolisian sudah keluar.

"Jadi sekarang kita masih menunggu balasan surat dari Polsek Tamansari," tutur Sanyoto.

Sebelumnya, Seorang wanita berinisial IA (18) tewas usai minum minuman keras di salah satu tempat hiburan malam di Kelurahan Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (11/10) dini hari.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda menyebut bahwa berdasarkan keterangan saksi, korban sempat mengeluarkan busa dari mulutnya setelah menenggak minuman beralkohol tersebut.(ant/ito)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:09
11:50
04:33
15:04
08:48
02:04
Viral