Bocah perempuan korban penyanderaan di Pejaten, Jakarta Selatan saat digendong seorang polisi..
Sumber :
  • Istimewa

Terungkap! Bocah Korban Penyanderaan di Pospol Pejaten Sempat Diajak Keliling Jakarta Naik Motor Selama 10 Jam, dari Malam hingga Pagi

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap nasib yang dialami bocah perempuan (4) sebelum akhirnya menjadi korban penyanderaan oleh pria paruh baya di Pos Polisi depan Pejaten Park, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan bahwa selain disekap, korban penyanderaan uga dibiarkan berada di jalan raya semalaman oleh pelaku berinisial IJ (54).

Bocah tersebut sempat diajak berkeliling Kota Jakarta dengan sepeda motor sejak hari Minggu, 27 Oktober malam sampai tadi Senin pagi.

"Dia dibawa berjalan-jalan, naik motor itu dari jam 7 malam samapai jam 5 pagi, dia bawa berkeliling  di Jakarta timur sampai ke Jakarta Selatan. Keliling aja, jadi dia ke tempat sepupunya hanya meminjam sepeda motor. Dia tidak bermalam jadi hanyak diatas motor, jadi anaknya sampai tidur di atas motor," ungkap Nurma, Senin (28/10/2024).

Sebelum mengajak korban keliling Jakarta seharian, pelaku meminta izin kepada orang tua korban yang merupakan teman bisnis pelaku. Keduanya pun mengizinkan.

Kepada orangtua korban, pelaku beralasan ingin mengajak korban jalan-jalan ke rumah sepupunya.

"Keliling aja, jadi dia ketempat sepupunya hanya meminjam sepeda motor," katanya.

Usut punya usut, ternyata pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu. Ternyata, mengajak korban berjalan-jalan hanyalah dalih pelaku untuk menghilangkan rasa takutnya. Adapun, rasa takutnya itu adalah efek dari penggunaan sabu.

"Dia memakai sabu, sudah diperiksa, dia positif pakai sabu. Jadi sudah dimintai keterangan, kemudian dia juga sudah mengaku, bahwa dia memang sabu, positif sudah kita cek urin," ungkap Nurma.

Akibat perbuatannya, IJ kini dijerat dengan pasal berlapis seperti Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan atau Undang-undang Perlindungan Nomor 23 tahun 2002. 

Adapun, seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun disandera oleh seorang pria di Pos Polisi depan Pejaten Park, Jakarta Selatan.

Pria tersebut juga tampak menempelkan senjata tajam berupa pisau ke leher bocah itu. Berdasar video yang beredar di media sosial X, bocah tersebut tampak ketakutan dan menangis saat dipegang oleh pria paruh baya itu.

"Penyanderaan di depan Pejaten Village hari ini pukul 10.00," tulis akun X @milUsaid, Senin.

Akibat kejadian penyanderaan tersebut, lalu lintas di sekitar Pejaten pun menjadi tersendat. Lantaran para pengendara motor menyaksikan aksi penyanderaan oleh pria tersebut.

Sejumlah petugas keamanan seperti satpol PP juga tampak berjaga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Masyarakat tampak mencoba memberhentikan aksi penyanderaan tersebut. Namun, pria paruh baya itu justru semakin beraksi menempelkan pisau ke leher bocah perempuan. 

Terkait hal ini, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung mengatakan pelaku sudah diamankan.

"Sudah dan sedang perjalanan ke Polres," ucap Gogo saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2024). (rpi/aes)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral