- ANTARA
Pakar Hukum Sebut Eks Wamenkumham Denny Indrayana Sudah Menyandang Status Tersangka Sejak 2015, Ini Kasusnya
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf geram melihat mangkraknya kasus payment gateway Kemenkumham selama hampir 10 tahun di kepolisian.
Dia mempertanyakan eks Wamenkumham Denny Indrayana yang tak kunjung ditahan meski sudah menyandang status tersangka sejak 2015.
"Seharusnya Denny Indrayana cepat ditahan sejak ditetapkan tersangka pada tahun 2015 berdasarkan kacamata Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar dia dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).
Hudi mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan, meminta klarifikasi dari jajarannya soal perkara yang jalan di tempat ini.
Dia khawatir ada pengondisian, sebagaimana perkara Ronald Tannur yang baru-baru ini menggemparkan publik.
"Nah itu yang sering menjadi tanda kutip menjadi 'barang dagangan' itu. Kalau ada Dirtipikor main kita laporkan ke Kapolri supaya diperiksa, kenapa kasus sekian lama tidak berjalan," ucapnya.