- Istimewa
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dinilai Jadi Momok Penegakan Hukum di Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - Perkara suap vonis bebas Ronald Tannur terkait kasus kematian Dini Sera Afrianty terus menyita perhatian publik terlebih menyasar kepada sejumlah hakim dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yakni Lisa Rahman, Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, Zarof Ricar.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rampai Nusantara mengaku prihatin terkait adanya kasus jual beli putusan yang dilakukan oleh para tersangka.
"LBH Rampai Nusantara mengapresiasi keberhasilan Kejagung sekaligus mengungkapkan rasa prihatin dan kecewa atas hal tersebut. Hakim harus menghindari segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman," jelas direktur LBH Rampai Nusantara, Hendra Ferdiansyah dalam keterangannya, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Hendra menuturkan praktik suap pada kasus vonis bebas Ronald Tannur berdampak buruk bagi keadilan di Indonesia.
Bahkan, kata Hendra, praktik suap kasus tersebut dapat merusak sistem peradilan dan mengurangi kepercayaan para pencari keadilan di Indonesia.
"Perilaku oknum pengacara dan mantan pejabat MA ini sangat memalukan dan mencoreng sistem peradilan di Indonesia, seharusnya oknum pengacara tersebut tidak membela klien secara membabi buta dengan mengenyampingkan rasa keadilan," kata Hendra.