- Istimewa
Titah Tegas Kapolri Jenderal Listyo ke Jajarannya soal Judi Online: Ini Betul-betul Harus Kita Berantas
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak lanjuti Misi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Salah satu penekanan saat memberikan arahan adalah terkait pemberantasan kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa, salah satunya adalah perjudian online.
Kapolri Listyo mengaskan akan menindak tegas para pelaku tanpa ragu, dan akan melakukan asset tracing atau penelusuran aset yang diperoleh dari hasil perjudian.
Kemudian, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya guna melakukan pemblokiran situs dan rekening yang terlibat dalam perjudian.
“Capital outflow yang keluar karena kejahatan tersebut, sehingga yang menikmati asing, yang menjadi korban rakyat kita, bangsa kita, ini betul-betul harus kita berantas," ujar Listyo dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
"Judol, pinjaman online, ilegal khususnya, penyelundupan, baik impor ataupun ekspor, narkoba, korupsi, dan segala macam aktivitas ilegal serta hal-hal yang berdampak kepada kebocoran penerimaan dan juga kebocoran terkait dengan penggunaan anggaran," sambung dia.
Sebelumnya, berdasarkan data terbaru dari Divisi Humas Polri, terdapat penurunan signifikan kasus judi online di Indonesia pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.
Tercatat sebanyak 792 kasus judi online di tahun 2024, menunjukkan penurunan 404 kasus dibandingkan 1.196 kasus di tahun 2023.
Penurunan ini juga diikuti dengan jumlah tersangka yang diamankan. Pada tahun 2023, 1.987 tersangka judi online telah diamankan.
Sedangkan hingga bulan April 2024, 1.158 tersangka telah diamankan.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyampaikan penurunan ini merupakan hasil dari upaya Polri dalam memberantas judi online di Indonesia.
Upaya tersebut antara lain dengan melakukan patroli siber, pemblokiran situs judi online, dan penangkapan para pelaku judi online.
Semua warga diimbau untuk menghindari judi online karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir hampir 2 juta akun judi online per Mei 2024.
Upaya serupa juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memblokir 4.921 rekening bank terkait judi online sepanjang tahun 2024.
Langkah tegas ini diambil berdasarkan data yang diterima OJK dari Kominfo.
Pemblokiran akun dan rekening ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas judi online di Indonesia.
Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menimbulkan kecanduan dan berakibat negatif bagi kesehatan mental dan sosial masyarakat.(lkf)