- Istimewa
Kewenangan Relatif Pengadilan Negeri Dalam Menangani Perkara PT SKB Harus Berdasarkan Pasal 84 KUHAP
Namun kompetensi relatif pengadilan negeri dapat ditentukan berdasarkan penetapan atau penunjukan oleh usul Mahkamah Agung dapat terjadi apabila adanya keadaan yang dimana daerah hukum pengadilan negeri sedang terjadi suatu keadaan yang tidak mengizinkan atau tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan perkara.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 85 KUHAP yang menyatakan bahwa dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Kejaksaaan Negeri untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.
Dengan begitu, perkara PT SKB yang diambil alih oleh PN Lubuk Linggau tidak tepat secara aturan hukum yang berlaku. Sebab, harus didasari oleh pasal 85 KUHAP dan persetujuan dari MA.
Meski begitu, dalam kabar yang beredar hakim PN Lubuk Linggau Guntur Kurniawan menyatakan, PN Lubuk Linggau akan tetap memproses setiap berkas perkara yang masuk. (ebs)