- ANTARA
Gandeng Sejumlah Organisasi, Bawaslu RI Pastikan Pilkada 2024 Dipantau Masyarakat Sipil
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, memastikan proses Pilkada Serentak 2024 dipantau masyarakat sipil.
Kepastian itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepemahaman dengan organisasi masyarakat sipil.
Diketahui ada sejumlah organisasi masyarakat sipil yang akan bekerjasama dengan Bawaslu untuk memantau pelaksanaan Pilkada 2024.
Pertama adalah Cek Fakta, Kalyanamitra dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRRR).
Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI mengatakan kerjasama ini dilakukan untuk menjaga kenetralan Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya, beberapa tahapan seperti masa kampanye, pungut-hitung dan pencalonan menjadi yang palin rawan dan perlu bantuan pantauan dari masyarakat sipil.
"Menurut pemetaan kerawanan kami, tahapan yang paling rawan; kampanye, pungut hitung, dan pencalonan kemarin. Jadi di situ (tujuan kerja samanya. red)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, dilansir dari laman ANTARA.
Menurut Bagja, Koalisi Cek Fakta dapat memantau misinformasi dan disinformasi pada pilkada. Kemudian, JPPR dapat memantau pilkada dari aspek relawan, sedangkan Kalyanamitra mengenai pelibatan anak untuk kampanye maupun partisipasi perempuan.
"Pada saat pemungutan dan penghitungan suara, apakah perempuan hanya sebagai pemilih yang tidak mengerti atau kemudian pemilih yang sudah mengetahui pilihannya dengan baik dan punya kemampuan untuk menolak politik uang?" ujarnya.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa sejumlah kerawanan dalam pilkada adalah politik uang, kekerasan dalam memilih atau dipaksa memilih calon tertentu, hingga permasalahan di tempat pemungutan suara (TPS). Selanjutnya, kampanye melibatkan anak atau terdapat kekerasan dalam berkampanye.
"Ini yang kami kira menjadi praktik kerawanan, dan juga pelibatan ASN (aparatur sipil negara) atau kepala desa yang kemarin sudah kami sampaikan," ucapnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
-Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
-Pada tanggal 23—26 November 2024: Pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di tempat pemungutan suara (TPS);
-Pada tanggal 26 November 2024: Penyiapan TPS;
-Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
-Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (ant/aes)