Sumber :
- IST
Indra Jaya Pelaku Penyanderaan Bocah Perempuan di Pospol Pejaten Tersangka, Langsung Ditahan
Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:21 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Indra Jaya (54) pelaku penyanderaan terhadap bocah perempuan di pos polisi Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Indra Jaya.
Kini, Indra Jaya langsung ditahan Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
"Sudah tersangka, sudah ditahan," ucap Nicolas, Selasa (29/10/2024).
Atas perbuatannya, Indra Jaya dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," ujarnya.