- Istimewa
Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Langsung Ditahan di Rutan Salemba 20 Hari
Pada sekitar pukul 21.15 WIB, mobil tahanan yang membawa Tom Lembong pun mulai meninggalkan Gedung Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024,” kata Abdul.
Abdul mengatakan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut ketika sedang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016.
Kasus bermula pada tahun 2015. Dalam rapat koordinasi antar kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.
Akan tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TL (Tom Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata dia.