- Tim tvOne/Sri Cahyani Putri
Indef Sebut Pemberian Pajak Terhadap Judi Online Justru Rugikan Negara, Ini Alasannya
Jakarta, tvOnenews.com - Peneliti ekonomi dari Indef Nailul Huda merespons pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu yang mengincar setoran pajak baru dari aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy seperti judi online (judol) hingga gim daring.
Nailul menilai Anggito tidak pantas mengucapkan hal tersebut.
"Saya rasa Anggito memang tidak pantas mengucapkan itu, karena walau bagaimanapun penyakitnya ada di judi online, yang harusnya diobati agar tidak dijangkiti," tegas dia dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Nailul mengatakan pengenaan pajak dianggap bukan cara yang baik memberantas judi online dan menambah pemasukan negara.
Menurutnya, cara disebut dianggap justru semakin merugikan negara.
"Pemberian pajak justru akan menimbulkan judi online legal secara pajak dan ilegal secara pajak. Masyarakat akan semakin banyak menggunak judi online, dampak sosialnya besar, negara minim penerimaan karena lebih banyak yang ilegal secara pajak," ungkap dia.
Nailul juga menjelaskan dalam perpajakan tak mengenal istilah halal atau haram terkait objek pajak.
"Memang pajak tidak mengenal halal-haram, baik-buruk, namun menjadikan yang buruk dan haram menjadi objek pajak, artinya mereka mengakui kegiatan tersebut legal di dalam negeri," terang dia.
Hal itu tentu bakal bertolak belakang dengan upaya pemberantasan judi online.
Sebab, judi online dianggap legal karena dikenakan pajak.
"Para pelaku judi online akan berdalih mereka taat hukum karena mereka menyakini aktivitas ekonomi mereka diakui oleh negara. Ini yang sangat saya tentang aturan pemajakan judi online," terangnya.
Dia juga mengaku jika pemerintah dihadapi tantangan mencapai target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun pada 2025.
Namun, eksekutif harus mencari upaya lain selain mengenakan pajak terhadap judi online.(lkf)