Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula Tidak Ada Unsur Politis.
Sumber :
  • Istimewa

Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Kejagung: Tidak Ada Politisasi Hukum

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:36 WIB

Keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucapnya.

Padahal, kata, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," paparnya.

Guna kebutuhan penyelidikan, Tom Lembong saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.(ant/ito)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:55
04:12
03:16
01:18
01:34
Viral