Nusron Wahid..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Berantas Mafia Tanah, Menteri ATR Nusron Wahid: Miskinkan dan Kenakan Delik TTPU-Tipikor

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.

Politisi Golkar ini mengatakan kementeriannya akan melakukan rapat khusus bersama lembaga penegak hukum untuk membahas persoalan mafia tanah.

“Kita tidak bisa mentolerir itu (mafia tanah). Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus ini dengan Pak Kejaksaan Agung, dengan Kapolri, sama PPATK,” kata Nusron di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Nusron menyebut pemerintah akan mengusulkan agar adanya pemiskinan terhadap para mafia tanah.

“Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” katanya.

Selain itu, dia juga ingin para mafia tanah dikenakan delik tinda pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nusron menjelaskan selama ini mafia tanah hanya dikenakan delik pidana umum.

“Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni,” ungkapnya.

“Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti ada lah deliknya tipikor, tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” jelas Nusron.

Nusron berharap usulan tersebut dalak diterima agar ada kepastian hukum dalam kasus mafia tanah dan tidak ada lagi rakyat yang menjadi korban.

“Supaya persoalan mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang itu berhak, yang diserobot haknya,” kata dia.

“Supaya kita semua, baik dari pemerintah maupun yang ada di DPR tidak kategori orang yang dzolim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak,” tandas Nusron. (saa/aes)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
03:59
Viral