Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula Tidak Ada Unsur Politis.
Sumber :
  • Istimewa

Kejagung Bocorkan Kronologi Penetapan Tersangka Tom Lembong: Diperiksa 3 Kali

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2023 yang melibatkan Kementerian Perdagangan

Sebelumnya, Lembong telah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak awal 2023. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

"Yang bersangkutan sudah diperiksa tiga kali sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," jelas Harli. 

Lembong, yang juga dikenal sebagai Thomas Trikasih Lembong, ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif.

Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggelar rapat untuk menentukan status hukumnya. 

Berdasarkan hasil rapat, Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Penyidik kemudian menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan," tambah Harli.

Mengenai kemungkinan pemeriksaan saksi tambahan, Harli menegaskan bahwa hal tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. 

"Jika masih diperlukan pendalaman dari pihak terkait, tentu akan dilakukan," ujarnya.

Terkait potensi tersangka baru, Harli menyebutkan bahwa penetapan tersangka akan bergantung pada bukti yang ada.

Kasus ini bermula pada 2015, saat rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga impor tidak diperlukan. 

Namun, Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP sebanyak 105.000 ton.

"Padahal, sesuai aturan, hanya BUMN yang berwenang mengimpor gula kristal putih," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar. 

Lebih lanjut, impor tersebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. (aag)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral