Sritex Berjuang Keluar dari Vonis Pailit.
Sumber :
  • antara

Menaker Bocorkan Penyebab Utama Sritex Pailit, Singgung Memitigasi Risiko

Rabu, 30 Oktober 2024 - 19:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, mengungkapkan bahwa kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) disebabkan oleh kelalaian manajemen dalam mengelola risiko. 

Dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI pada Rabu, 30 Oktober 2024, Yassierli menekankan bahwa manajemen Sritex terjebak dalam anggapan bahwa utang yang menggunung adalah hal sepele.

Hingga September 2022, total liabilitas Sritex mencapai US$1,6 miliar atau sekitar Rp25,06 triliun. 

"Ini jelas merupakan kelalaian manajemen dalam memitigasi risiko. Mereka menganggap masalah ini kecil, padahal dampaknya bisa sangat fatal," jelas Yassierli.

Setelah Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Yassierli bersama beberapa menteri dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto untuk merumuskan langkah penyelesaian terhadap masalah perusahaan tekstil ini. 

"Kami telah dipanggil oleh Pak Presiden dan ada beberapa menteri terkait. Pemerintah siap membantu menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.

Yassierli menjelaskan bahwa bantuan pemerintah tidak selalu bersifat langsung kepada swasta. 

"Pemerintah bisa mempercepat proses mediasi antara kurator dan manajemen, serta memberikan regulasi yang mendukung relaksasi dalam ekspor-impor," tambahnya.

Pembahasan mengenai Sritex dalam raker ini mencuat setelah pemaparan visi misi Presiden di bidang ketenagakerjaan. 

Komisi IX DPR menyoroti risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengancam para karyawan Sritex pasca-pernyataan kebangkrutan.

Anggota Komisi IX dari Fraksi PKS, Achmad Ru'yat, menegaskan bahwa kasus Sritex menjadi peringatan bagi pemerintah untuk mencegah kejadian serupa di sektor lainnya. 

"Ini adalah alarm bagi pemerintah. Kami meminta informasi tentang langkah konkret yang akan diambil," ujarnya.

Achmad juga menambahkan, "Meskipun kami tidak dapat mengintervensi proses hukum, komunikasi dengan pihak-pihak terkait diperlukan agar PHK dapat dihindari."

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Niaga Semarang telah menyatakan Sritex pailit dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, mengindikasikan kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon.

"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian kutipan dari putusan tersebut. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral