Sebelum Jadi Tersangka, Tom Lembong Sudah Diperiksa Tiga Kali.
Sumber :
  • Istimewa

Sebelum Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Sudah Diperiksa Sejak 2023 Sebanyak Tiga Kali Sebagai...

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sebelum menjadi tersangka, Tom Lembong sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Usai diperiksa berkali-kali, Tom Lembong pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar pada Rabu (30/10/2024).

"Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi," kata Harli.

Harli menyebut pada Selasa (29/10/2024) malam Tom Lembong juga diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Terkait adanya kemungkinan saksi lain yang diperiksa, Harli menegaskan bahwa keputusan itu berdasarkan kebutuhan penyidik.

Soal kemungkinan adanya tersangka baru atau tidak, Harli kembali menegaskan bahwa hal itu kembali kepada penyidik dan penentuan tersangka baru nantinya akan didasarkan pada alat bukti.

Sebelum Jadi Tersangka, Tom Lembong Sudah Diperiksa Tiga Kali
Sumber :
  • Istimewa

 

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menambahkan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015. 

Dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.

Akan tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

"Saudara TL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," terang Abdul.

Padahal, kata Abdul, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Saat ini Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyelidikan. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:18
08:24
02:52
01:42
05:23
03:34
Viral