Ratusan Buruh melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan agar segera Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi, di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Polisi Turunkan 1.859 Personel Gabungan Amankan Aksi Buruh Unjuk Rasa Cipta Kerja di Patung Kuda

Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan pihaknya menurunkan sebanyak 1.859 personel gabungan untuk mengamankan aksi buruh unjuk rasa terkait cipta kerja di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Adapun personel gabungan tersebut terdiri atas unsur Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemprov Jakarta, dan instansi terkait.

"Dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat dan aksi buruh di Bundaran Patung Kuda Monas, Istana Negara, dan sekitarnya. Kami melibatkan sejumlah 1.859 personel gabungan," jelas dia, dalam keterangan resmi, Kamis (31/10/2024).

Pengamanan ini, lanjut Susatyo, dilakukan untuk mencegah adanya massa yang masuk ke sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi.

Susatyo menjelaskan pengamanan ini dilakukan guna mencegah massa aksi unjuk rasa masuk ke dalam kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Sebelumnya, Ribuan buruh bakal mengawal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 40 tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kamis (31/10).

Koordinator Presidisium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) R Abdullah menjelaskan, ada 6 ribu sampai 10 ribu buruh dari Jakarta, Jawa Barat dan Banten yang hadir untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Dijelaskan oleh Abdullah, Gekanas adalah gerakan aliansi dari 18 serikat pekerja.

Sebanyak 18 serikat pekerja ini mengajukan judicial review kepada hakim konstitusi, meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.

Mereka berharap agar klaster ketenagakerjaan dikembalikan kepada regulasi awal. (agr/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral