Ketua MK Suhartoyo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

MK Kabulkan Permohonan Pemohon Cabut Gugatan yang Minta Ubah Syarat Cagub Minimal Sarjana

Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:54 WIB

Bahwa terhadap penarikan kembali permohonan pemohon tersebut Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang MK menyatakan pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan.

Selanjutnya Pasal 35 Ayat 2 Undang-Undang MK menyatakan penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali. (agr/iwh)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
03:27
Viral