Fauzan Fahmi (43), pelaku mutilasi mayat wanita tanpa kepala di Jakarta Utara..
Sumber :
  • Istimewa

Pelaku Mutilasi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan Fauzan Fahmi (43) pelaku mutilasi mayat wanita tanpa kepala berinisial SH (40) yang ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan status tersangka tersebut.

"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ade Ary, Kamis (31/10).

Ade Ary menyebut, Fauzan dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Fauzan juga langsung ditahan polisi.

Adapun, pelaku mutilasi itu ditangkap di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi jasad korban ditemukan. Fauzan dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati.

"Sudah kita lakukan penahanan. Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP," katanya.

Temuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Terbungkus Karung Mengambang di Danau

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
03:27
Viral