Sebelum Jadi Tersangka, Tom Lembong Sudah Diperiksa Tiga Kali.
Sumber :
  • Istimewa

Korupsi Gula: Tom Lembong Diduga Libatkan Perusahaan Swasta!

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami aliran dana terkait tersangka mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak selalu harus karena penerimaan dana korupsi.

“Ini yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan tersangka, seseorang tidak harus menerima aliran dana,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, Kamis (31/10/2024).

Qohar menjelaskan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, korupsi tidak hanya tentang memperkaya diri sendiri, melainkan juga menguntungkan pihak lain.

“Berdasarkan kedua pasal ini, meskipun tersangka tidak mendapat keuntungan pribadi, jika tindakannya melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan pihak lain, ia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tambahnya.

- Duduk Perkara Kasus

Kasus korupsi impor gula 2015-2016 ini telah menetapkan dua tersangka: Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Pada kasus ini, beberapa istilah penting adalah gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). GKM dan GKR digunakan untuk produksi, sedangkan GKP adalah gula siap konsumsi.

Saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong menandatangani aturan yang membatasi impor GKP hanya untuk BUMN, berdasarkan kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat antarkementerian, untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan.

Namun, pada 2016, meski terjadi kekurangan stok GKP di Indonesia, jaksa menyebut bahwa Tom Lembong justru memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP, bukannya langsung mengimpor GKP.

Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong meneken surat penugasan untuk PT PPI bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta, termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan PT KTM, untuk mengolah GKM menjadi GKP.

Setelah diolah, perusahaan swasta tersebut menjual GKP ke masyarakat dengan harga lebih tinggi, sementara PT PPI hanya mendapat komisi sebesar Rp 105/kg. 

Kerugian negara akibat tindakan ini ditaksir mencapai Rp 400 miliar, yakni keuntungan yang seharusnya menjadi milik negara tetapi malah dinikmati oleh perusahaan-perusahaan swasta (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
02:03
Viral