Tak Ada Respons, MK Nyatakan Permohonan Syarat Pendidikan Jadi Auditor Halal Gugur.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Tak Ada Respons, MK Nyatakan Permohonan Syarat Pendidikan Jadi Auditor Halal Gugur

Jumat, 1 November 2024 - 02:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur terhadap permohonan Putra Arista Pratama yang berprofesi sebagai karyawan swasta dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 141/PUU-XXII/2024 pada Kamis (31/10/2024).

Terhadap uji materiil Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ini, Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan Mahkamah.

“Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Ketua MK Suhartoyo, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (31/10/2024).

Terhadap permohonan Pemohon ini, Mahkamah telah menjadwalkan Sidang Pendahuluan pada 15 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan permohona Pemohon. Mahkamah telah memanggil secara sah dan patut melalui Kepaniteraan MK.

Selain itu, Mahkamah melalui Juru Panggil telah pula menghubungi Pemohon namun hingga persidangan berlangsung Pemohon tidak merespon. Bahkan Panel Hakim telah membuka sidang dan memanggil Pemohon untuk memasuki ruang sidang, tetapi Pemohon tetap tidak hadir.

Kemudian Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 21 Oktober 2024, berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang pertama menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.

Atas panggilan sidang yang telah disampaikan secara sah dan patut, maka setiap warga negara harus memenuhinya kecuali berhalangan dengan alasan yang sah. Dengan demikian permohonan Pemohon dinyatakan gugur.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:10
01:22
03:12
06:43
02:13
01:45
Viral