- Istimewa
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Sumpah Palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saksi Ahli Hukum Pidana Ungkap Hal Ini
"Saya memeriksa percakapan WhatsamApp Group (WAG) antara Nurindah dengan anggota group yang membicarakan permohonan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum," kata Saji saat menjawab pertanyaan Jaksa.
Saji mengungkapkan, dalam percakapan WAG tergambar bahwa Nurindah rutin memberikan laporan, meminta pendapat dan persetujuan terkait langkah-langkah yang dilakukan sehubungan dengan pengajuan PK dan sidang sumpah novum.
"Nurindah berkordinasi dan minta persetujuan kepada seseorang yang dipanggil Sensei (dalam bahasa Jepang berarti guru). Sensei ini adalah terdakwa," ungkap dia.
Kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andika, mengatakan terdapat perbedaan antara percakapan yang diperiksa Saji dengan yang dimiliki pihak terdakwa.
"Mengapa terdapat perbedaan isi percakapan antara yang saudara ahli sampaikan dengan data yang kami punya, apakah saudara ahli merubah isi percakapan tersebut?" tanya Agustrias.
"Yang dipegang oleh kuasa hukum Ike Farida hanya berbentuk resume, sedangkan yang ahli sampaikan adalah kutipan percakapan yang sesuai aslinya," jawab Saji.
Setelahnya, Majelis Hakim meminta ahli menunjukkan secara langsung isi percakapan lengkap antara Nurindah dengan terdakwa.