Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Pejabat Komdigi Ditangkap Gara-gara Judi Online, Meutya Hafid Puji Langkah Polri

Jumat, 1 November 2024 - 14:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid memuji langkah Polri yang menangkap sejumlah orang di antaranya pejabat Komdigi atas kasus judi online.

"Kami mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas upaya penangkapan dan tindakan hukum yang cepat," kata Meutya, ditemui wartawan, dikutip Jumat (1/11/2024).

Meutya menegaskan bahwa sebagai Menteri Komdigi, ia mendukung penegakan hukum yang tak pandang bulu meski itu adalah bawahannya sendiri.

"Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat," tegas dia.

Selain itu, saat ini seluruh pegawai di Komdigi sudah menandatangani pakta integritas yang fokus untuk memerangi judi online.

Setelah menandatangani pakta integritas itu, lanjut dia, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki pandangan yang sama soal mengatasi judi online yang marak di Indonesia.

Meutya mengatakan, seluruh bagian dari Komdigi sama-sama berkomitmen untuk memberantas pelanggaran hukum di dunia digital seperti judi online agar tercipta keamanan bagi masyarakat.

Komitmen itu tidak hanya dilakukan oleh Komdigi namun juga bersinergi dengan Polri.

"Kami telah dan akan berkoodinasi dan bersinergi dengan Polri sebagai wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk meciptakan ruang digital yang bersih, aman, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat di Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang yang terdiri dari pegawai dan pejabat Kementerian Komdigi terkait dugaan kasus judi online.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, para pegawai Kementerian Komdigi itu tadinya bertugas untuk memblokir situs judi online.

Namun, mereka justru menyalahgunakan wewenangnya dan malah terlibat dalam judi online. (iwh)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:17
02:26
02:28
07:03
06:38
01:10
Viral